Uncategorized

Pelatihan Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dprd Provinsi, Kabupaten Dan Kota Berdasarkan Pp No. 12 Tahun 2018

BIMTEK KHUSUS
“PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NO. 12 TAHUN 2018”

Kepada Yth :
Gubernur;
Bupati / Walikota;
Pimpinan DPRD / Sekretaris DPRD;
Beserta OPD terkait.
Di- Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/ Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA TRAINING CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan BIMTEK KHUSUS : PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA BERDASARKAN PP NO. 12 TAHUN 2018

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK

JanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
07 – 0906 – 0804 – 0608 – 1006 – 0810 – 12
14 – 1611 – 1311 – 1315 – 1713 – 1517 – 19
21 – 2318 – 2018 – 2022 – 2420 – 2224 – 26
28 – 3025 – 2725 – 2729 April – 1 Mei27 – 29

 

JuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
01 – 0305 – 0702 – 0407 – 0904 – 0602 – 04
08 – 1012 – 1409 – 1114 – 1611 – 1309 – 11
15 – 1719 – 2116 – 1821 – 2318 – 2016 – 18
22 – 2426 – 2823 – 2528 – 3025 – 2726 – 28
29 – 31

Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)
Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta

Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :

Paket  A

Rp  4.500.000,- /peserta (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.

Paket  B

Rp  3.500.000,-/peserta (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari.

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a.n. CV Mitra Training Center No. Rek : 0917827859 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527, 081390140928 atau email ke : mitratrainingcenter1@gmail.com/Mitra_training@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 2870 5527 / 0813 9014 0928 (Telp. & WA) (Iqbal)