Arsip Rekam Medik, Bimtek Arsip Rekam Medik - MITRA TRAINING CENTER, BIMTEK MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2022, DIKLAT MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2022, PELATIHAN MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2022, PELATIHAN MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2023, PELATIHAN MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2025, PELATIHAN MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK 2024, TRAINING MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2022

PELATIHAN MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) 2025

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKITBERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008 (KUNJUNGAN LANGSUNG KE RUMAH SAKIT)”

 

Kepada Yth. Direktur, Kabag. Rekam Medik Rumah Sakit

Dengan Hormat
Sebagai rekaman informasi pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, jumlah arsip rekam medik akan selalu bertambah dari waktu ke waktu. Semakin banyak jumlah pasien maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Bertambahnya volume arsip tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain : penyediaan ruang simpan, sarana penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, serta akses dan layanan arsip. Solusi untuk mengatasi menumpuknya arsip dalam instansi adalah dengan menjalankan Program Pemusnahan Arsip yaitu kegiatan memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai kegunaan atau telah melampaui masa retensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012. Pelaksanaan pemusnahan arsip bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena berkaitan dengan penghapusan bahan bukti. Banyak tahapan yang harus dilewati agar pemusnahan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang dapat merugikan rumah sakit itu sendiri.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA TRAINING CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS RUMAH SAKIT “MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIK (MEDICAL RECORD) RUMAH SAKITBERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 269/MENKES/PER/III/2008 (KUNJUNGAN LANGSUNG KE RUMAH SAKIT)”

Tujuan Pelatihan

  1. Nilai guna arsip, penyusutan arsip, dan prosedur Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang kearsipan, kewenangan pemusnahan, dasar hukum kearsipan,  arsip.
  2. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pemusnahan arsip rekam medik di rumah sakit masing–masing.
  3. Peserta dapat melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2025

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
107 – 0904 – 0604 – 0614 – 1606 – 0802 – 04
214 – 1611 – 1311 – 1321 – 2315 – 1711 – 13
321 – 2318 – 2018 – 2028 – 3019 – 2117 – 19
425 – 2726 – 2824 – 26

 

NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
101 – 0305 – 0702 – 0401 – 0304 – 0602 – 04
208 – 1012 – 1409 – 1107 – 0911 – 1309 – 11
322 – 2419 – 2116 – 1814 – 1618 – 2016 – 18
429 – 3226 – 2823 – 2528 – 3025 – 27

TEMPAT PELAKSANAAN :

1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
2. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
3. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Gandekan Lor No. 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta

INFO PENDAFTARAN BIAYA DAN FASILITAS :

Paket APaket B
Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Malioboro Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM

BIAYA PELATIHAN : Rp. 3.500.000,-/Peserta (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang diluar Yogyakarta dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konfirmasi 7 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan)

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a.n.  Mitra Training Center No. Rek : 0917827859 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

BATAS KONFIRMASI :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : mitratrainingcenter02@gmail.com/ mitratraining_center@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN PELATIHAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 9014 0928 (Telp. & WA) (Iqbal)

Brosur Pelatihan Ketepatan Kodefikasi Klinis ICD 10 & ICD 9 CM, Coding System (Sistem Koding) Rekam Medis dan Informasi, Diagnosis Sesuai Dengan Kaidah ICD 10 Dan ICD 9 CM, ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT, PELATIHAN KODING 2022, PELATIHAN KODING 2024, PELATIHAN PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT 2023, Pelatihan Peningkatan Ketepatan Koding Rekam Medis Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 Dan ICD 9 Cm Di Rumah Sakit 2022, Pelatihan Strategi Perekam Medis Pada Coding Icd 10, PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT, PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT 2020, Training Rekam Medis Dan Pengenalan Icd, Training Strategi Rekam Medis pada Coding ICD 10, Training Strategi Rekam Medis pada Coding ICD 10 - MITRA TRAINING CENTER

PELATIHAN PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT 2024

  

(KONSULTAN DAN TRAINING CENTER)

PELATIHAN  KHUSUS:
“PENINGKATAN KETEPATAN KODING DIAGNOSIS SESUAI

KAIDAH ICD 10 DAN ICD 9 CM DI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter, Pejabat Stuktural, Pejabat Fungsional,  Staf, Pengelola Arsip/Dokumen Rekam Medis di lingkungan
Rumah Sakit/Puskesmas baik pemerintah maupun
swasta.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab nNegara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nno 24 Ttahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN. Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah yaitu dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Dasar pengelompokkan dalam INA-CBG’s menggunakan siystem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan siystem teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakan kode-kode rawat inap dan rawat jalan. Klaim dengan sistem INA-CBG’s sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum. Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG’s untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu, perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dengan siystem pembiayaan INA-CBG’s ini. Pemahaman tentang INA-CBG’s, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD – 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG’s dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.

TUJUAN

1. Membantu Peserta Memahami Dan Mampu Menggunakan
Aplikasi INA Cbgs.
2. Membantu Peserta Memahami Dan Melakukan Koding
Diagnosis Sesuai Dengan Kaidah ICD 10 Dan ICD 9 CM.

MATERI

1. Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN
2. Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs
3. Peran Rekam Medis dalam INA CBGs
4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10
5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca
6. Penggunaan ICD 9
7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas
8. Penentuan Penyebab Kematian

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2024

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
109 – 1106 – 0805 – 0702 – 0402 – 0404 – 06
216 – 1813 – 1519 – 2116 – 1806 – 0811 – 13
323 – 2520 – 2226 – 2823 – 2514 – 1619 – 21
427 – 2920 – 2226 – 28

 

NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
102 – 0401 – 0303 – 0501 – 0305 – 0703 – 05
209 – 1106 – 0810 – 1208 – 1012 – 1410 – 12
316 – 1813 – 1517 – 1915 – 1719 – 2117 – 19
423 – 2520 – 2224 – 2622 – 2426 – 28

TEMPAT PELAKSANAAN :

1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
2. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
3. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Gandekan Lor No. 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta

INFO PENDAFTARAN BIAYA DAN FASILITAS :

Paket APaket B
Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Malioboro Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM

BIAYA PELATIHAN : Rp. 3.500.000,-/Peserta (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang diluar Yogyakarta dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konfirmasi 7 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan)

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a.n.  Mitra Training Center No. Rek : 0917827859 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

BATAS KONFIRMASI :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : mitratrainingcenter02@gmail.com/ mitratraining_center@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN PELATIHAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 9014 0928 (Telp. & WA) (Iqbal)

Brosur Pelatihan dan Workshop, MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM), MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR, Pelatihan "Manamejen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM), PELATIHAN KHUSUS MIRM 2022, PELATIHAN MIRM, PELATIHAN REKAM MEDIK MIRIM 2022, Training Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM), Training MIRM Manajemen Informasi Dan Rekam Medis, Workshop Rekam Medis MIRM 2020

Pelatihan Manajemen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM) 2022

(Konsultan dan Training Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) 2019”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit edisi ke-1 (SNARS-1) telah diterbitkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bulan Agustus 2017 dan secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Salah satu standar dalam SNARS-1 adalah Standar Manajemen Rumah Sakit yang terdiri dari 6 bab dan salah satunya adalah Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM). Standar MIRM terbagi menjadi Standar Manajemen Informasi (MIRM 1 – MIRM 7) dan Standar Manajemen Rekam Medis (MIRM 8 – MIRM 15). Pendokumentasian setiap kejadian layanan kesehatan akan menghasilkan rekam medis yang selanjutnya akan menjadi dasar pengolahan dan pemanfaatan informasi kesehatan yg dikandungnya. Oleh karena itu perkembangan RMIK sejalan dengan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan. Mendokumentasikan setiap layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kedalam bentuk rekam medis telah menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes no.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, dan juga dalam SNARS-1. Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan data atau hasil olahannya (agregat) yang berbasis rekam medis. Data dalam rekam medis tidak lagi “sekedar” menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk “melihat” dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut. Dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, manajer dan pengelola fasyankes dituntut untuk dapat menentukan strategi dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang tepat, terlebih di era globalisasi yang semakin ketat seperti sekarang ini. Untuk mengambil keputusan maupun kebijakan tersebut dibutuhkan informasi yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, membutuhkan banyak data dan informasi sebagai pendukung pengambilan keputusan. Mayoritas data dan informasi ini bersumber dari rekam medis. Rekam medis berperan penting dalam setiap elemen penilaian yang diminta dalam akreditasi rumah sakit. Rekam medis juga diharapkan mampu menghasilkan informasi yang bermutu dan menunjang keselamatan pasien. Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut diatas maka perlu kiranya dilaksanakan pelatihan “Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRS) Berbasis Standar Nasional Akreditasi RS edisi-1 (SNARS-1) 2017”.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA TRAINING CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) 2019”

TUJUAN

menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai, dapat dipertanggungjawabkan, serta berfokus pada pasien dan keselamatan pasien secara terintegrasi. Standar MIRM meliputi organisasi dan manajemen, akses serta penyimpanan RM, dan RM pasien.

MATERI

  1. Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan informasi dan rekam medis di RS.
  2. Proses perencanaan kebutuhan informasi.
  3. Proses seleksi dan implementasi teknologi manajemen informasi.
  4. Proses penentuan data yang dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan.
  5. Proses analisis data untuk berbagai kebutuhan.
  6. Format dan metode penyampaian data dan informasi.
  7. Sistem identifikasi rekam medis (RM).
  8. Sistem penyimpanan dan penjajaran RM.
  9. Kriteria mutu pendokumentasian dalam RM.
  10. Prosedur evaluasi/review RM.
  11. Sistem retensi, penyusutan, dan pemusnahan RM.
  12. Aspek privasi, sekuriti, dan integritas RM.
  13. Kebutuhan standar kode, simbol dan singkatan dalam RM.
  14. Ketentuan dan prosedur pembuatan ringkasan pasien pulang (discharge summary).
  15. Pelepasan informasi berbasis rekam medis (Release of Information)

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2022

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
105 – 0702 – 0407 – 0904 – 0611 – 1302 – 04
212 – 1409 – 1114 – 1611 – 1318 – 2009 – 11
319 – 2116 – 1821 – 2318 – 2023 – 2516 – 18
426 – 2823 – 2528 – 3025 – 2723 – 25

 

NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
105 – 0704 – 0607 – 0904 – 0602 – 0405 – 07
212 – 1411 – 1314 – 1611 – 1309 – 1112 – 14
319 – 2118 – 2021 – 2318 – 2016 – 1819 – 21
426 – 2825 – 2728 – 3025 – 2723 – 2529 – 31

Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :

Tempat : Hotel Grage Ramayana Hotel (Malioboro)

Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta

Paket APaket B
Rp. 6.000.000,- /peserta
Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 5.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a.n. CV Mitra Training Center No. Rek : 0917827859 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081390140928 atau email ke : mitratrainingcenter02@gmail.com/mitratraining_center@yahoo.com

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 9014 0928 (Telp. & WA) (Iqbal)